Informasi bola terUpdate dalam negeri dan luar negeri

Cristiano Ronaldo divonis hukuman percobaan



Beberapa jam jelang laga Piala Dunia 2018 Portugal vs Spanyol, Cristiano Ronaldo divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Spanyol, Jumat (15/6/2018).

Cristiano Ronaldo divonis hukuman percobaan karena kasus penggelapan pajak. Pada Juni lalu, kapten timnas Portugal itu dituduh oleh jaksa dari otoritas pajak Spanyol telah melakukan penggelapan senilai 14,8 juta euro.

Pemain Real Madrid itu diduga menyembunyikan pendapatannya dari penjualan hak citra dengan mengalihkan pendapat ke Irlandia yang menjadi "surga pajak".

Namun, Cristiano Ronaldo langsung membantah tuduhan tersebut dan mengatakan ditipu oleh Departemen Keuangan Spanyol.

Sejak saat itu, pengacara dan agen yang mewakili Ronaldo melakukan upaya negosiasi dengan dengan Dewan Keuangan Spanyol untuk proses penyelesaian.

Akan tetapi, usaha itu tampaknya gagal. Mantan pemain Manchester United itu diputuskan bersalah oleh pengadilan Spanyol atas empat tuduhan penggelapan, Jumat siang waktu setempat.

Pemain 33 tahun ini menerima hukuman percobaan penjara selama dua tahun dan denda senilai 18,8 juta euro, seperti dikutip BolaSport.com dari situs web El Mundo Deportivo.


Cristiano Ronaldo sendiri tak perlu menjalani hukuman penjara dua tahun. Menurut hukum di Spanyol, vonis maksimal dua tahun tak perlu dijalani jika pelakunya sebelumnya tak pernah dipenjara.

Ronaldo seperti dilansir Mirror juga telah menerima putusan tersebut. Namun, kesepakatan soal pembayaran denda belum ditandatangani karena Ronaldo masih membela negaranya di Piala Dunia 2018.

Keputusan pengadilan Spanyol ini hanya beberapa jam sebelum Cristiano Ronaldo berlaga bersama timnas Portugal menghadapi timnas Spanyol pada Piala Dunia 2018. Pertandingan tersebut merupakan laga perdana kedua negara di Piala Dunia 2018.

sumber: bola.kompas.com
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==